BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) yang terjadi di kantor Toyota Surya Indah Motor, Cepu. Ironisnya, pelaku merupakan karyawan di perusahaan tersebut yang nekat membawa kabur mobil milik rekan kerjanya serta sejumlah uang tunai kantor.
Pelaku diketahui berinisial TW (28), pria asal Kecamatan Cinere, Kota Depok. Ia diringkus tim gabungan Resmob Polres Blora dan Resmob Polres Wonogiri saat mencoba melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah bagian selatan pada Jumat (03/10/2025) kemarin.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zaenal Arifin, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial GN, warga Kecamatan Gebog, Kudus, yang kehilangan unit Toyota Agya warna putih bernomor polisi K-1431-EK pada Kamis (02/10/2025) lalu.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Nugroho langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, identitas pelaku mengarah kuat kepada TW yang merupakan karyawan di kantor tersebut,” ujar AKP Zaenal Arifin, Sabtu (04/10/2025).
Kronologi kejadian bermula saat korban menitipkan mobilnya di kantor Toyota Surya Indah Motor, Jalan Ronggolawe, Cepu, untuk kepentingan pekerjaan. Namun, pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB, mobil beserta kunci yang disimpan di laci meja kerja sudah raib. Tidak hanya mobil, pelaku juga menggasak uang tunai milik kantor dan karyawan, serta satu unit ponsel pintar.
Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Wonogiri. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan petugas di jalan raya Pracimantoro – Eromoko, Desa Sawahan, Kecamatan Pracimantoro.
“Saat ditangkap, pelaku kedapatan telah mengubah plat nomor kendaraan menggunakan spidol hitam dari K-1431-EK menjadi K-134-CK untuk mengelabui petugas di jalan. Namun, berkat kejelian tim di lapangan, pelaku tidak dapat berkutik,” jelas Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya, satu unit ponsel Redmi milik korban, serta uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 7.000.000. Akibat perbuatan pelaku, total kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 100.000.000.
“Saat ini tersangka TW beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Zaenal Arifin.

