BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora melalui Tim Resmob berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, komplotan ini diketahui telah beraksi di 13 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Kabupaten Pati.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi senyap ini. Mereka adalah RY (31) warga Kecamatan Japah, Blora yang berperan sebagai eksekutor (pemetik), RW (41) warga Kabupaten Banyumas sebagai pengawas situasi, dan MR (35) warga Kabupaten Tuban yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban berinisial D, warga Kecamatan Kunduran, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat menghadiri acara pernikahan di Desa Sendangwates pada Jumat (24/10/2025) malam.
“Setelah menerima laporan dari Polsek Kunduran, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Nugroho langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam hitungan jam, tim berhasil melacak keberadaan penadah di wilayah Jenu, Kabupaten Tuban,” ungkap AKP Zaenul Arifin, Sabtu (25/10/2025).
Setelah menangkap sang penadah pada Sabtu dini hari, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pelaku utama, RY dan RW, yang sedang bersembunyi di sebuah homestay di wilayah Kecamatan Tunjungan, Blora.
Dari hasil pemeriksaan intensif, para pelaku mengakui telah beraksi di banyak tempat. Di wilayah hukum Polres Blora sendiri, mereka tercatat beraksi di Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, Blora Kota, Ngawen, dan Kunduran. Selain itu, mereka juga mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Pati.
“Modus operandi yang digunakan adalah menyasar motor yang diparkir di tempat sepi atau halaman rumah dengan menggunakan kunci T. Para pelaku ini cukup licin karena bergerak lintas kabupaten,” jelas Kasat Reskrim.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat hasil curian, dua unit motor sarana kejahatan (Yamaha Lexi dan Honda Vario), satu set kunci T, serta beberapa buah tas milik pelaku.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang belum terlaporkan,” pungkas AKP Zaenul Arifin.

