Polres Blora Ringkus Mantan Pimpinan Cabang Koperasi, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di KSP Lohjinawe Cabang Pembantu Banjarejo. Seorang pria berinisial EP (33), yang merupakan mantan pimpinan cabang koperasi tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak koperasi hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak manajemen pusat KSP Lohjinawe pada Juni 2025 lalu. Tersangka EP, warga Kecamatan Jiken, diduga menjalankan aksinya dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Agustus 2024 dengan memanfaatkan posisinya sebagai pucuk pimpinan di kantor cabang tersebut.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zainul Arifin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan tersangka cukup beragam, mulai dari pengajuan pinjaman fiktif hingga penggelembungan dana anggota.

“Tersangka diduga melakukan tiga modus utama. Pertama, menggunakan identitas orang lain untuk pinjaman fiktif. Kedua, melakukan mark-up atau penggelembungan pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah. Dan ketiga, menerima titipan angsuran dari anggota namun tidak disetorkan ke kas kantor, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang AKP Zainul Arifin.

Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh tim manajemen pusat, ditemukan kerugian total mencapai Rp328.217.600. Rinciannya meliputi pinjaman fiktif atas nama 14 orang, penggelembungan dana terhadap 35 nasabah, serta penggelapan setoran angsuran dari 9 orang anggota.

Kecurigaan bermula pada September 2024 saat staf kasir mendapati adanya jaminan BPKB nasabah yang hilang dari brankas kantor. Setelah dilakukan audit mendalam dan konfirmasi, tersangka EP mengakui perbuatannya. Namun, karena tidak adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian tersebut, pihak koperasi akhirnya menempuh jalur hukum.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa berkas kredit dari 58 anggota, surat hasil audit internal, serta surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai pimpinan cabang,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pihak kepolisian kini tengah merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *