Aksi Cepat Sat Reskrim Polres Blora, Karyawan Dealer Ditangkap Usai Curi Mobil

BLORA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora menunjukkan respons cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di sebuah dealer di Kecamatan Cepu. Dalam waktu kurang dari 48 jam, petugas berhasil meringkus pelaku yang ternyata adalah karyawan dealer tersebut.

Peristiwa pencurian ini dilaporkan pada Kamis, 2 Oktober 2025, setelah sebuah mobil Toyota Agya hilang dari dalam kantor dealer. Mendapat laporan, Tim Resmob yang dipimpin oleh IPDA Iwan Nugroho langsung bergerak cepat. “Begitu menerima laporan, tim kami segera melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang karyawan berinisial Triangga Wihantoko. Tanpa membuang waktu, tim gabungan Polres Blora dan Polres Wonogiri berhasil melacak keberadaan pelaku. Triangga ditangkap di Pracimantoro, Wonogiri, pada Jumat, 3 Oktober 2025, saat sedang membawa mobil curian yang plat nomornya sudah diganti. Selain mobil, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti uang tunai dan handphone hasil curian.

Tindakan sigap Sat Reskrim Polres Blora ini memastikan pelaku dapat segera ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan, memberikan kepastian hukum bagi korban dan menunjukkan komitmen Polres Blora dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *