Blora – Kepolisian Resor (Polres) Blora resmi mengakhiri Operasi Patuh Candi 2025 yang telah berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2025. Selama operasi, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Blora fokus menindak pelanggaran yang tidak kasat mata, seperti kelengkapan surat dan perlengkapan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Blora AKP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Gakkum Ipda Sukimin, menyampaikan bahwa operasi ini berhasil menindak lebih dari 100 kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. “Sebagian besar pelanggaran yang kami tindak didominasi oleh penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” jelas Ipda Sukimin.
Ipda Sukimin menambahkan, sasaran utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Selain knalpot, petugas juga menindak pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak memasang spion. Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Blora.
Penutupan Operasi Patuh Candi 2025 ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan melengkapi kendaraan sesuai standar yang ditetapkan demi keselamatan bersama.

