BLORA – Komitmen menjaga citra dan integritas institusi Kepolisian di Blora ditunjukkan melalui tindakan nyata. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Blora, di bawah kepemimpinan Kasipropam AKP Nur Dwi Edi, S.H., secara proaktif memimpin penertiban dan penindakan terhadap personel Polri, Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP), serta anggota keluarga yang terbukti bergaya hidup hedon atau memamerkan kemewahan, baik melalui media sosial maupun perilaku sehari-hari.
Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram pimpinan Polri yang secara tegas melarang pameran kemewahan demi menghindari kecemburuan sosial dan menjaga kepercayaan publik.
Apa (What): Penertiban dan penindakan terhadap PNPP dan keluarga yang bergaya hidup hedon atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan bergaya hedon di media sosial dan kehidupan sehari-hari. Siapa (Who): Kasipropam Polres Blora AKP Nur Dwi Edi, S.H., beserta personel Propam. Kapan (When): (Tanggal Pelaksanaan Penindakan/Pemeriksaan) Di mana (Where): Lingkungan/Markas Komando Polres Blora dan pemantauan di ruang publik/media sosial. Mengapa (Why): Menjaga marwah institusi, mencegah pelanggaran disiplin dan kode etik, serta menghindari persepsi negatif masyarakat terhadap anggota Polri. Bagaimana (How): Melakukan pemeriksaan (Gaktiblin) dan penelusuran (profiling) terhadap personel dan keluarganya, dilanjutkan dengan pemberian sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar.
AKP Nur Dwi Edi: Jika Terbukti Melanggar, Sanksi Tegas Menanti
AKP Nur Dwi Edi menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya sebatas imbauan, melainkan tindakan tegas yang didasarkan pada aturan yang berlaku di internal Polri. Ia menekankan bahwa anggota Polri wajib menjadi teladan hidup sederhana.
“Kami telah melakukan penertiban dan pemantauan secara intensif, baik secara langsung maupun melalui patroli siber. Jika ada anggota, termasuk Bhayangkari dan keluarga besar, yang terbukti secara sengaja menampilkan atau memamerkan barang-barang mewah, terutama yang tidak sesuai dengan gaji dan tunjangan, sanksi tegas menanti, sesuai Peraturan Kapolri tentang Barang Mewah dan Kode Etik Profesi Polri,” ujar AKP Nur Dwi Edi.
Penindakan ini bertujuan untuk memastikan setiap anggota Polres Blora berada pada koridor integritas dan profesionalisme, sejalan dengan visi Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam membangun citra Polri yang Presisi dan dekat dengan masyarakat.
“Poin pentingnya, personel tidak boleh mengunggah foto atau video yang menunjukkan gaya hidup hedonis di media sosial karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial. Anggota Polri dan keluarga wajib menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Aturan ini jelas, dan kami akan tegakkan,” pungkasnya.

