Blora — Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) Blora, Dr. H. Sukisno, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan pandangannya terkait wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan. Menurutnya, secara konstitusional dan yuridis, Polri lebih tepat berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Dr. Sukisno menegaskan bahwa posisi Polri saat ini telah sesuai dengan amanat reformasi dan diperkuat oleh regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, Polri ditegaskan sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.
Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden justru memberikan kejelasan garis komando dan akuntabilitas, sekaligus menjaga independensi Polri dari kepentingan sektoral. “Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu tanpa perubahan dasar konstitusi dan undang-undang, itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kerancuan dalam sistem pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, diskursus publik terkait kelembagaan Polri sebaiknya diarahkan pada penguatan profesionalisme, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas institusi, bukan sekadar perubahan struktur administratif. “Yang paling penting adalah bagaimana Polri semakin dipercaya masyarakat dan bekerja sesuai prinsip negara hukum,” tegasnya.

