Blora – Satresnarkoba Polres Blora kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cepu. Seorang pria asal Surabaya ditangkap karena kedapatan membawa sabu dan ganja, Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 21.58 WIB.
Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota Satresnarkoba Polres Blora telah mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika di Jalan Pahlawan No. 09 Sidomulyo, Kelurahan Cepu, pada Rabu malam,” terang Kasihumas Polres Blora AKP Midiyono, S.H., Sabtu, 8 November 2025.
Tersangka yaitu ARG, 31 tahun, warga Jalan Sedayu, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 paket sabu seberat kotor ± 0,36 gram yang dibungkus tisu dan ditempel di balik bungkus Molto, serta 1 paket ganja kering seberat kotor ± 0,72 gram yang terselip dalam dompet ID Card. Selain itu turut diamankan 1 buah tas noken, 1 unit iPhone warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario No. Pol DK-5871-KBF.
“Tersangka diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu serta narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” jelas AKP Midiyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini tertuang dalam LP/A/13/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BLORA/POLDA JATENG, tanggal 29 Oktober 2025. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Blora berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba. Kami minta masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tutup AKP Midiyono.

