Tega! Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan di Kamar Kost, Satreskrim Polres Blora Amankan Pelaku

BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial FS (22), warga Kecamatan Blora Kota, kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar yang masih berusia 14 tahun.

Peristiwa pilu ini menimpa korban berinisial CO, seorang pelajar asal Kecamatan Cepu. Aksi bejat tersebut diketahui terjadi di sebuah kamar kost di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora pada akhir Juli 2025 lalu.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang merasa curiga setelah sang anak sempat menghilang dari rumah.

“Korban dilaporkan meninggalkan rumah tanpa pamit sejak Minggu malam (27/07/2025). Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian hingga ke wilayah Bojonegoro. Keberadaan korban baru terdeteksi setelah ponselnya aktif dan memberikan titik lokasi di sebuah rumah kost di Desa Seso, Jepon,” ungkap AKP Zaenul Arifin, Senin (13/10/2025).

Saat ditemukan oleh pihak keluarga di dalam kamar kost bernomor 5, korban sedang seorang diri. Namun, saksi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu bekas pakai di dalam lemari baju. Setelah dibawa pulang, korban yang semula tertutup akhirnya mengaku kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali oleh pelaku.

“Korban mengalami trauma mendalam dan sering murung di dalam kamar. Setelah dibujuk oleh ibunya, korban mengakui perbuatan tersebut dengan isyarat bahwa ia tidak menyukai tindakan pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Selain mengamankan tersangka FS, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk iPhone 13, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk jaket hitam dan celana pendek abu-abu.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Sementara itu, hasil Visum et Repertum dari RSUD dr. Soetijono Blora akan dijadikan bukti pendukung dalam proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas AKP Zaenul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *